Wanggudu (11/07/2024) – Kesehatan merupakan salah satu aspek fundamental dalam kehidupan manusia. Menyadari hal ini, Dinas Kesehatan sebagai institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat, dituntut untuk menyusun rencana kerja yang matang dan komprehensif. Rencana kerja ini menjadi acuan dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Untuk memaksimalkan penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara melakukan Koordinasi bersama Universitas Nusa Cendana dalam penyususnan Rencana Kerja Tahun 2025.
Penyusunan Rencana Kerja Dinas Kesehatan berlandaskan pada beberapa aspek penting, yaitu:
- Visi dan Misi Dinas Kesehatan: Visi dan misi menjadi arah fundamental dalam merumuskan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD): Rencana ini memuat arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah, yang menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan dalam menyusun program kerjanya.
- Analisis Situasi Kesehatan: Analisis ini dilakukan untuk memahami kondisi kesehatan masyarakat saat ini, termasuk permasalahan dan tantangan yang dihadapi.
- Sumber Daya: Ketersediaan sumber daya, baik manusia, keuangan, maupun sarana prasarana, menjadi faktor penting dalam menentukan kelancaran pelaksanaan program kerja.
- Keterlibatan Pemangku Kepentingan: Penyusunan rencana kerja harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti masyarakat, akademisi, dan organisasi terkait, untuk memastikan program kerja yang relevan dan efektif.
Langkah-langkah Penyusunan Rencana Kerja Dinas Kesehatan:
- Penetapan Visi dan Misi: Visi dan misi harus dirumuskan secara jelas, terukur, dan realistis.
- Analisis Situasi Kesehatan: Melakukan analisis data kesehatan, identifikasi masalah kesehatan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan masyarakat.
- Penetapan Tujuan dan Sasaran: Tujuan dan sasaran harus SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, and Time-bound).
- Penyusunan Program dan Kegiatan: Merumuskan program dan kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan sasaran, dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia.
- Penyusunan Anggaran: Menyusun anggaran yang realistis dan sesuai dengan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
- Penetapan Indikator Kinerja: Menetapkan indikator kinerja untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.
- Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan program dan kegiatan berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Nurjanah Effendi, SKM., M.Si., M.Kes menjelaskan bahwa Penyusunan Rencana Kerja Dinas Kesehatan yang matang dan komprehensif merupakan kunci utama dalam mewujudkan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, Dinas Kesehatan dapat memastikan tercapainya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, sehingga terwujud masyarakat yang hidup sehat, sejahtara dan menciptakan SDM yang berdaya saing.