(Wanggudu-13 Maret 2024) Zona Hijau Ombudsman RI merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang dinilai memiliki kualitas pelayanan publik yang tinggi. Penilaian ini dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia melalui survei dan observasi terhadap berbagai aspek pelayanan publik, seperti:
- Kepatuhan terhadap standar pelayanan: Instansi yang masuk Zona Hijau dinilai telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan, seperti waktu penyelesaian layanan, biaya layanan, dan persyaratan layanan.
- Kompetensi petugas: Petugas pelayanan publik dinilai memiliki kompetensi yang memadai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Sarana dan prasarana: Instansi yang masuk Zona Hijau memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelayanan publik, seperti ruang tunggu yang nyaman, fasilitas informasi yang jelas, dan sistem antrean yang teratur.
- Pengelolaan pengaduan: Instansi yang masuk Zona Hijau memiliki sistem pengelolaan pengaduan yang efektif dan responsif.
Predikat Zona Hijau ini menjadi indikator bahwa instansi tersebut telah berhasil memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Dengan diraihnya zona hijau oleh suatu instansi pemerintahan, maka dapat meningkatkan optimisme pelayanan publik.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 pada Rabu, 12 Maret 2025. Penyerahan laporan dipimpin oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.P., yang didampingi oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi, Muh. Kabir Sana, S.T.
Dalam kesempatan tersebut, Mastri Susilo menyampaikan bahwa hasil penilaian yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara adalah 82,61, sehingga masuk dalam zona hijau dengan opini kualitas tinggi. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Konawe Utara menempati peringkat ke-7 dari 18 kabupaten/kota dan provinsi di Sulawesi Tenggara. Selain itu, Kabupaten Konawe Utara juga menjadi salah satu dari sembilan kabupaten di Sulawesi Tenggara yang memperoleh hasil penilaian zona hijau dengan opini kualitas tinggi.
Lebih lanjut, Mastri Susilo memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara atas pencapaian tersebut. Ia menekankan bahwa hasil ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana Kabupaten Konawe Utara hanya berada di zona kuning dengan opini kualitas sedang.
Menanggapi laporan tersebut, Sekda Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd.,M.Pd., menyatakan komitmennya untuk menjadikan hasil penilaian Ombudsman sebagai acuan dalam perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerahnya. Ia berharap dengan adanya perbaikan ini, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik, profesional, dan berorientasi pada kepuasan publik.